Miras Disembunyikan di Balik Sembako, Ketahuan Satgas Pamtas, Langsung Diamankan
"Oleh karena itu sopir dan barang bukti langsung diamankan," katanya.
Dia menjelaskan diamankannya ribuan botol berisi minuman keras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran miras. Selain itu, lanjut dia, juga untuk memerangi peredaran minuman keras tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi," kata Hendro.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED, dan satu orang pengemudi sudah diserahkan Satgas kepada Polsek Sekayam, Sanggau. (antara/jpnn)