Miras Ilegal Ini Ternyata Mematikan
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek pabrik jamu dan minuman beralkohol (mihol) ilegal.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Meski demikian, pemilik pabrik menjadi kandidat tersangka paling kuat.
Pabrik berskala sedang itu dikelola CV Naga Mas Cemerlang Abadi (NMCA).
Pabrik di dalam kompleks pergudangan Pakal Indah tersebut digerebek Rabu lalu (11/10).
Saat itu masih ada dua pegawai yang sedang meracik mihol, yakni Suhermin dan Budi Wijayanto.
Dalam pabrik di blok B-18 itu, terdapat alat pengolahan mihol skala sedang.
Di bagian belakang pabrik yang berukuran 8 x 30 meter tersebut, terdapat 13 tandon air.
Masing-masing berukuran 500 liter. Tandon itu digunakan untuk mencampur bahan baku utama, yaitu air mineral, gula rafinasi, dan etanol.