Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miras Marak, Preman Berulah

Jumat, 09 Maret 2012 – 03:08 WIB
Miras Marak, Preman Berulah - JPNN.COM
SUBANG - Rohaniawan Kristiani Subang mengakui peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Subang paska dicabutnya Perda Miras pada 2011 makin marak. Hal tersebut dikarenakan masih belum ditemuinya solusi permasalahan dilematis antara kepentingan pengusaha dan masyarakat. Akibatnya, usaha yang dilakukan oleh pemuka agama menjadi sepihak sebatas memberi pencerahan agama tanpa didukung penanggulangan peredaran minuman keras.

Kepedulian pemuka agama Kristiani terhadap generasi muda Subang lah yang membuat mereka tak henti-hentinya menyampaikan pencerahan. “Memang dilematis, ya di satu sisi katanya menurut Menteri ada pemasukan dari usaha miras, tapi di sisi lain kita punya beban moral terhadap generasi sekarang. Oleh karenanya, jadi percuma kita memberikan pencerahan, khotbah-khotbah agama kalau peredaran miras makin marak,” kata Pimpinan Jemaat Gereja Pantekosta Subang, Pendeta Denny Rorimpandey dalam perbincangannya dengan Pasundan Ekspres (JPNN Group).

Jika Perda Miras kembali diterapkan, Pendeta Denny mengharapkan, tidak ada sama sekali peredaran miras di Kabupaten Subang. “Sebab, walaupun diatur peredarannya seperti yang kadarnya rendah, bisa diakses dengan mudah, sama saja kalau konsumsinya berlebihan bisa berdampak buruk,” jelas Denny. Oleh karenanya, sejumlah rohaniawan Kristen dengan tegas menolak semua jenis miras dengan kadar berapa pun beredar di masyarakat.

Apalagi menurutnya, mengapa banyak orang yang bertindak anarkis belakangan ini, premanisme merajalela itu karena disebabkan efek konsumsi minuman keras. “Maka jangan salah energi dari minuman beralkohol itu bisa begitu besar pengaruhnya pada tindakan anarkisme, preman-preman banyak berbuat anarkis pasti dari pengaruh miras,” terang Denny.

SUBANG - Rohaniawan Kristiani Subang mengakui peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Subang paska dicabutnya Perda Miras pada 2011 makin marak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close