Lebih jauh lagi, menurut Pendeta Denny, miras bebas beredar secara terbuka itu juga karena ada beking yang kuat. “Sudah jadi rahasia umum, kan itu di sekitar Pasar Panjang itu distribusi miras begitu besar, padahal jaraknya tidak lebih dari 200 meter ke kantor Polres,” ujarnya. Menurutnya, sekali pun Perda Miras yang mengatur peredaran tersebut lolos, namun di beberapa daerah kerap tidak memberikan efek apapun. “Ya karena bekingnya itu,” kata Denny, tanpa mau mengisyaratkan siapa dibalik bekingnya. (rst)
SUBANG - Rohaniawan Kristiani Subang mengakui peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Subang paska dicabutnya Perda Miras pada 2011 makin marak.