Miras Rp2 M Diamankan Polisi
Rabu, 07 Desember 2011 – 11:11 WIB
Unt uk proses hukum kasus ini lanjut Kabag Ops, untuk sementara akan ditangani di Polsek Mimika Timur. “Sementara ini Polsek yang akan tangani, Polres hanya mem-backup,”terangnya sembari menambahkan, bahwa tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, Kabag Ops mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir, Polres Mimika telah berhasil menyita setidaknya 20 ton miras tradisional jenis sopi atau CT dalam razia yang digalakkannya. Dikatakannya pula, operasi ini akan terus dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan. Operasi ini sendiri bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan tindak pidana. “Sehingga dengan berkurangnya kriminalitas, maka Kamtibmas di Mimika bisa semakin baik,”tutupnya.(sms/jet)