Mirip Kasus Ahok, Netizen Unggah Tulisan Menista Agama di Facebook
jpnn.com, SAMARINDA - Kasus penistaan agama kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah kasus yang menjerat dokter bernama Otto Rajasa di Balikpapan, kini ada hal serupa di Samarinda.
Pemilik akun Facebook dengan nama Ben Dol dilaporkan oleh Rahmat Yudi beserta kerabatnya ke Polresta Samarinda.
Pemilik akun itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Rahmat, unggahan Ben Dol dianggap berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam unggahannya, Ben Dol memang menggunakan surah di Alquran.
Rahmat mengatakan, unggahan itu menjadi memicu konflik yang berkepanjangan.
“Sebelum melapor ke Polresta Samarinda, kami telah konsultasi dengan ulama, termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait dengan posting-an itu,” ujar Rahmat, Kamis (27/7).