Miris Banget...Gaji Perawat kok Cuma Rp 80 Ribu
Selain menuntut kenaikan gaji sesuai UMK sebesar Rp 2,4 juta; para perawat meminta DPRD mendesak pemerintah daerah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS.
"DPRD Subang juga harus mendukung perawat satu desa, dari sukwan menjadi kontrak, termasuk jaminan kesehatan, stop diskriminasi, juga ada aturan jasa kapitasi BPJS," ujar Lia.
Hal senada diungkapkan Kabid Pengadaan BPMSDM Kabupaten Subang Eza.
Menurut dia, pihaknya sangat mengapresiasi keinginan para perawat untuk diangkat menjadi CPNS.
"Hal tersebut akan kami sampaikan kepada Plt bupati Subang. Kemudian, kami juga masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait ASN (aparatur sipil negara, Red)," jelasnya.
Eza berharap keinginan para tenaga kesehatan honorer itu mendapat solusi dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Subang Beni Rudiono menjelaskan bahwa keinginan para tenaga kesehatan tersebut untuk diangkat menjadi CPNS akan diperjuangkan dengan baik.
Namun, dia mengakui bahwa hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.