Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Selasa, 21 Juni 2022 – 08:09 WIB
Edi menyebut pelaku sempat digeledah dan ditemukan uang sebesar Rp 66.000 yang diduga hasil memalak.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Edi.
Atas perbuatannya, HF kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)