Miris, Gemeng Membegitukan Seorang Wanita di Tengah Jalan
Sabtu, 02 April 2022 – 00:02 WIB
setelah melakukan aksi bejatnya, Gemeng langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.
Baca Juga:
Sementara korban menangis histeris di Jembatan Merah.
SL dibantu warga sekitar melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor Kota.
Selang beberapa jam dari waktu kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pusat Grosir Bogor (PGB).
Gemeng merupakan seorang duda yang melakukan aksi bejatnya dengan sadar.
Hasrat seksualnya muncul ketika melihat korban berjalan sendiri.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 Kitab Unda-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto PAsal 281 ayat 1 KUHP.
Dhony mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada saat berada di luar rumah.