Miris, Tarif Gadis 19 Tahun dan Kekejaman Sang Bos
Senin, 08 Februari 2016 – 11:06 WIB
Berbeda dengan lima pelaku perdagangan manusia di wilayah Banjar Gegeran, Desa Baha, Mengwi, Badung yang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jungto Pasal 11 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan ketenagakerjaan yang dimaksud dalam Pasal 183 UU No.13 Thn 2003, hingga saat ini pelaku human trafficking di Kota Denpasar masih aman-aman saja. Diduga setoran wajib kepada sejumlah instansi yang menyebabkan bisnis esek-esek tersebut berjalan lancar.(surya kencana/rdr/mus/fri/jpnn)