Miryam Diimbau Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengimbau anggota DPR Miryam Haryani, tersangka keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP, untuk menghadiri panggilan penyidik.
Miryam sebelumnya dipanggil namun tidak hadir.
Saat itu pengacara Miryam menyampaikan surat kepada KPK memberitahu perihal ketidakhadiran itu.
"Kami akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Kami harap pada pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan datang, karena kami sudah mencarikan waktu (agar Miryam bisa datang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/4).
Febri mengatakan, pemanggilan pengacara Elza Syarif hari ini juga untuk mendalami dan mengklarifikasi dugaan intervensi terhadap Miryam.
"Itu nanti kami sekaligus ingin lihat faktor apa saja yang menyebabkan di persidangan saksi saat itu mencabut BAP dan mengubah semua keterangannya," katanya. (boy/jpnn)