Miryam Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Respons OSO
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang memastikan segera memberhentikan Miryam S Haryani dari keanggotaan DPR maupun jenjang kepartaian.
OSO, sapaan akrab Oesman Sapta Oedang, mengatakan hal itu untuk menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Miryam, Senin (13/11).
“Hari ini saya berhentikan,” kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di gedung parlemen, Jakarta, Senin (13/11).
Oso mengatakan, pergantian antar-waktu (PAW) Miryam akan segera dilaksanakan Fraksi Partai Hanura di DPR. “PAW-nya akan dilaksanakan, kepada fraksi (saya perintahkan),” ungkap ketua DPD sekaligus wakil ketua MPR ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11) menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada Miryam.
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun menyatakan, Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi.
Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. (boy/jpnn)