Miryam Ungkap Penyidik Nakal, KPK Siapkan Pemeriksaan Internal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh penyidik dan satu pegawai selevel direktur di lembaga antirasuah itu. Tujuannya adalah mengklarifikasi pengakuan Miryam S Haryani tentang pertemuan antara tujuh penyidik dan direktur KPK dengan anggota Komisi III DPR terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengakuan Miryam bisa benar atau salah. Karena itu, KPK perlu menelusurinya.
“Meskipun itu bisa jadi tidak benar, atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal akan kita lakukan untuk memastikan dan klarifikasi sejauh mana validitas informasi tersebut,'' ujar Febri di Jakarta, Selasa (15/8)
Menurut Febri, lembaganya sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal. Karena itu dia yakin dengan proses pemeriksaan internal yang akan dilakukan.
Hanya saja, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum bisa menjelaskan secara detail apakah informasi yang disampaikan Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik benar adanya. ''Saya kira kita belum bisa berandai andai benar atau tidak benar,” imbuhnya.
Yang pasti, katanya, KPK akan bersikap profesional dalam menegakan aturan internal, ketika ada dugaan pegawainya melakukan pelanggaran.
''Kami tunggu bagaimana hasilnya proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan prinsip independensi,'' tegasnya.
Sebelumnya, persidangan atas Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta memunculkan fakta baru tentang proses pemeriksaan terhadap legislator Partai Hanura itu. Miryam menyebut ada upaya antara sejumlah anggota DPR dan oknum di KPK yang berniat melakukan kongkalikong untuk mengamankan kasusnya.