Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB
Senin, 30 Juli 2012 – 05:12 WIB
Selain upaya aduan, Misbakhun menegaskan bahwa akan mengambil langkah hukum. Namun, Misbakhun mengaku belum memastikan apa langkah hukum yang akan diambil. "Langkah hukum itu sedang saya susun bersama Profesor Yusril. Saya belum bisa memastikan langkah hukum seperti apa," tandasnya.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT SPI menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.