Misbakhun Batal Diperiksa
Senin, 19 April 2010 – 15:36 WIB
Disebutkan dalam surat itu, Misbakhun meminta diperiksa sebagai saksi pada Rabu (21/4) dan sebagai tersangka Senin (26/4) mendatang. Ini merupakan pengunduran dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi Jumat (16/4) dan sebagai tersangka Senin (19/4). "Tentu Mabes Polri menerima alasan ini sejauh itu reasonable. Karena padatnya kerja klien mereka sehingga mereka mohon diundur," tambahnya.
Sebagai informasi dalam kasus ini, Misbakhun merupakan komisaris PT Selalang Prima Internasional. Perusahaan ini diketahui mengajukan LC senilai USD 4,5 juta 2007 silam kepada Bank Century.