Misbakhun Ditahan, PKS Tuntut Penanganan Century Dipercepat
Selasa, 27 April 2010 – 21:36 WIB
Sementara itu, Fachri Hamzah, anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, memprotes penahanan hukum serta pasal yang dikenakan terhadap Misbakhun. Menurutnya, Pasal 263 dan 264 KUHP menyebutkan soal "jika ada kerugian negara". "Dapat menimbulkan kerugian itu, kerugian apa? Kan itu tidak bisa disebut. Kalau anda mencurigai dapat menyebabkan kerugian, ya, suruh lunasi saja sekarang," katanya.
Seperti diberitakan, Misbakhun merupakan pemilik PT Selalang Prima Internasional yang memperoleh fasilitas Letter of Credit (LC) dari Bank Century senilai USD 22,5 juta. Atas tuduhan telah memalsukan dokumen, Misbakhun lantas ditahan di Mabes Polri. Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhi Massardi juga mempertanyakan sikap kepolisian yang serius mengusut kasus Misbakhun yang dianggap bagian kecil dari 'Centurygate'.
"Kenapa begitu, yang besar diabaikan? Jadi justru kasus Misbakhun yang sekarang ditahan Mabes Polri, semakin membuat kita terpesona. Ini memang ada yang luar biasa di negeri ini," katanya.