Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Dorong Mahasiswa Pelopori Transaksi Nontunai

Senin, 04 Juni 2018 – 04:50 WIB
Misbakhun Dorong Mahasiswa Pelopori Transaksi Nontunai - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar nasional 'Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Bertransaksi Nontunai di Universitas Merdeka Pasuruan, Sabtu (2/6). Foto: dokumentasi pribadi for JPG

jpnn.com, PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengajak kalangan muda terutama mahasiswa untuk membiasakan melakukan transaksi secara non-tunai. Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan perlu aktif mendorong transaksi non-tunai yang telah menjadi program pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

“Mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa, saat ini harus berperan dalam melakukan sosialisasi transaksi non-tunai kepada masyarakat. Ini untuk menyederhanakan cara bertransaksi di masyarakat dan Indonesia bisa terbuka dengan sistem digitalisasi yang berkembang,” kata Misbakhun saat menjadi pembicara seminar nasional bertajuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat untuk Bertransaksi Nontunai hasil kerja sama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan dengan Manifest Institute di Pasuruan, Sabtu (02/06).

Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu menjelaskan, persaingan global menuntut perbaikan dan kecepatan, termasuk dalam bertransaksi. Dalam rangka itu pula Presiden Joko Widodo telah mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk mulai beralih menggunakan transaksi nontunai dalam proses keuangan.

Menurut Misbakhun, masyarakat tak perlu khawatir soal transaksi nontunai. Sebab, ada Bank Indonesia (BI) yang mengoperasikan sistem pembayaran nontunai.

“Bank Indonesia  berfungsi sebagai bank sentral. Dia mengelola devisa,  menjaga stabilitas harga dan nilai tukar mata uang kita," tutur legislator Golkar yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.

Lebih lanjut Misbakhun mengutip Pasal 1 Ayat (6) Undang-undang BI yang menjadi landasan hukum sistem pembayaran nontunai. “Ketentuannya menyatakan bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,” tuturnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, BI punya lima peran dalam sistem pembayaran yang aman dan efisien itu ada lima. Yakni sebagai pengawas, operator, fasilitator, regulator dan perizinan.

"Saya ingin menyampaikan kepada adik-adik bahwa arah sistem pembayaran kita saat ini diberikan pilihan dan kemudahan dalam bertransaksi. Karena itu harus kita bisa manfaatkan dengan sangat baik," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyatakan, persaingan global menuntut perbaikan dan kecepatan, termasuk dalam bertransaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close