Misbakhun Jadi Doktor Ekonomi, Disertasinya tentang Peran DPR di Masa Pandemi
Krisis pada 1998, kata Misbakhun, melahirkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, krisis pada 2008 mlahirkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun krisis akibat pandemi Covid-19 mendorong pemerintah dan DPR membuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (UU P2SK).
Misbakhun menyebut UU baru itu memberikan peran lebih kuar kepada LPS, BI, dan OJK dalam semua lini keuangan.
Misbakhun menyatakan keberhasilan Indonesia melalui krisis akibat Covid-19 ialah adanya konsolidasi yang baik dari semua pihak, termasuk DPR.
“Masyarakat mungkin menganggap DPR ini hanya mencari popularitas, tetapi pada saat itu DPR memainkan peran sebagai institusi yang mengagregasi semua keluhan. Pada saat itu, kami tidak melihat perbedaan politik. Yang kami lihat kelangsungan bangsa, kelangsungan peradaban manusia, dan itu harus diselamatkan,” katanya.
Setelah Misbakhun menyampaikan paparan dan menjawab seluruh pertanyaan, tim penguji menggelar rapat sejenak untuk memutuskan hasil ujian terbuka tersebut.
Selanjutnya, Prof. Yolanda mengumumkan hasilnya.