Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak di Indonesia harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dalam rangka reformasi sistem perpajakan. “Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/07).
Legislator Golkar yang duduk di komisi keuangan DPR itu menambahkan, sampai saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
“Sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak,” paparnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi berupa undang-undang. UU itu juga untuk memperjelas aturan tentang profesi konsultan pajak.
Misbakhun menjelaskan, UU itu akan memuat ketentuan yang mengatur kewajiban, praktik dan etika konsultan pajak. “Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional. Kan pajak salah satu sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP). Sebab, WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tentunya tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.