Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan
Selain itu, sambungnya, konsultan pajak juga berperan besar bagi penerimaan negara. Sebab, konsultan pajak juga bisa memberi edukasi kepada wajib pajak terkait perpajakan.
Saat ini jumlah konsultan pajak di seluruh Indonesia ada 4.500 orang. Menurutnya, jumlah itu masih kecil dibanding rasio jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Misbakhun lantas mencontohkan Jepang yang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak. Padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit ketimbang Indonesia.
“Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Di mana Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 ribu,” ujarnya.(dms/jpg/JPC)