Misbakhun Patahkan Pembelaaan KPK soal Rumah Sekap
Selain itu Misbakhun mengatakan, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK juga tidak ada anggaran untuk menyewa dan membiayai safe house. Padahal, bendaharawan KPK mestinya memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyewaan safe house dan melakukan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Sementara penjelasan Febri Diansyah soal safe house KPK, kata Misbakhun, tidak menggambarkan sebuah proses yang transparan dan akuntabel secara keuangan. Karena itu KPK harus bisa menjelaskan asal dana yang dipakai untuk membiayai rumah sekap ataupun safe house, menyewa private jet, hingga membiayaai liburan Niko.
“Dari apa yang disampaikan oleh juru bicara Febri Diansyah ini sudah selayaknya membuat kita bersama berpikir kenapa. Apakah ada sesuatu yang harus ditutupinya?” tutur Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menegaskan, jika lembaga antirasuah itu terus bersikap defensif maka hal itu akan membuat Pansus Angket KPK terus bertanya-tanya. “Apakah itu sikap untuk membela diri, pembenaran, atau untuk menutupi sesuatu yang kurang layak diketahui oleh publik?” tegas anggota Komisi XI DPR itu.
Karena itu pula Pansus Angket KPK memiliki tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran. “Tujunya agar publik tahu, apakah KPK memang benar-benar sebuah lembaga yang baik atau hanya sekedar sebuah lembaga yang sedang melakukan pencitraan saja,” pungkasnya.(dms/JPC)