Misbakhun Puji Kesuksesan Presiden Jokowi Jalankan Tax Amnesty
jpnn.com, DENPASAR - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan memuji kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, keberhasilan tax amnesty merupakan contoh sukses kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Misbakhun mengatakan, kebijakan tax amnesty yang dipayungi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu mampu menarik uang ke dalam negeri dalam jumlah signifikan. Efeknya, perekonomian nasional pun bergerak positif.
Menurut Misbakhun, Presiden Jokowi telah mengambil sikap tanggap dan cepat untuk menunjukkan respons pemerintah terhadap kekhawatiran dan kegelisahan yang berpotensi mengancam stabilitas kehidupan rakyat banyak. Pemerintah pun memilih tax amnesty sebagai upaya ekstra pemerintah dalam rangka mengawal pencapaian target penerimaan.
Pilihan langkah itu ternyata jitu karena kalangan dunia usaha juga merespons program tax amnesty secara positif. Bahkan, Misbakhun mengklaim amnesti pajak jadi salah satu faktor penopang laju indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menembus level 5.000 poin.
Misbakhun mengatakan, lonjakan IHSG karena likuiditas bertambah sehigga neraca pembayaran semakin baik. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukkan peningkatan investasi yang cukup tinggi, bahkan mencatatkan beli bersih Rp 4 triliun dalam 5 hari.
“Sentimen positif kebijakan amnesti pajak mendorong masuknya dana investasi sebesar Rp 97 triliun, yang meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sekitar Rp 57 triliun,” kata Misbakhun dalam seminar nasional bertema Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa di Denpasar, Jumat (25/8).
Untuk diketahui, capaian deklarasi harta sepanjang amnesti pajak mencapai sebesar Rp 4.813 triliun. Angka yang fantastis itu hampir 40 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai sekitar Rp 12.600 triliun. Raihan deklarasi harta ini bahkan dianggap sebagai prestasi amnesti pajak tertinggi di dunia.
Legislator Golkar itu menambahkan, salah satu kunci kesuksesan amnesti pajak adalah kemauan pemerintah untuk berdialog dan mendengar aspirasi berbagai pihak. Pada 26 September 2016, katanya, Dirjen Pajak melonggarkan persyaratan tax amnesty melalui Peraturan Dirjen Pajak No 13 Tahun 2016.