Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Misbakhun Puji Kesuksesan Presiden Jokowi Jalankan Tax Amnesty

Jumat, 25 Agustus 2017 – 23:12 WIB
Misbakhun Puji Kesuksesan Presiden Jokowi Jalankan Tax Amnesty - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun pada seminar nasional bertema 'Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan Dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' di Universitas Warmadewa Denpasar. Foto: ist for Radar Bali

Intinya, meskipun tidak melampirkan daftar perincian harta dan utang secara lengkap, wajib pajak yang menyampaikan surat penyertaan pengampunan pajak pada 30 September 2016 tetap bisa menikmati fasilitas tebusan periode pertama. Hingga akhirnya para pengusaha besar pun terdorong mengikuti tax amnesty. Apalagi ada nuansa nasionalisme dalam program itu.

“Mereka merasa lahir, bertumbuh dan berusaha di sini. Nasionalisme dan patriotisme inilah yang harus dicanangkan di hati kita masing-masing sebagai bagian dari anak bangsa. Karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang membiayai semua operasional pembangunan bangsanya dengan mandiri dari pajak dan kekayaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri,” ujarnya.

Mantan anggota Panja RUU Amnesti Pajak DPR  itu menegaskan, tax amnesty juga merupakan bagian dari gagasan revolusi mental Presiden Jokowi untuk lebih meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab publik dalam pembangunan nasional.

“Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah.  Kehadiran UU Amnesti Pajak menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan,” tegasnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menurutnya, perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi dan berlaku sejak 8 Mei 2017 itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan. 

Misbakhun menambahkan, perppu itu  dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. “Dalam Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” katanya.(rb/mus/mus/JPR)

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan memuji kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya,

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News