Misbakhun: RUU Penyiaran Harus Angkat Penerimaan Negara
Sedangkan soal penguatan demokrasi, Misbakhun menyoroti praktik saat ini di industri penyiaran. Yakni penggunaan lembaga penyiaran untuk menggiring opini demi kepentingan pemilik modal.
“Kalau kita melihat bagaimana industri penyiaran saat ini, modal itu yang menjadi penentu. Modal bisa menggiring opini,” kata Misbakhun.
Karenanya dia mewanti-wanti agar jangan sampai peran negara malah tersingkirkan oleh industri. “Karena kalau sudah masuk ke industri akan masuk ke mekanisme pasar, akhirnya yang kuat pemodal,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi UU Penyiaran. Kini RUU untuk revisinya sudah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2017 yang sudah disepakati DPR dan Pemerintah.(yus/jpg)