Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Selasa, 28 September 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan saksi ahli. Pakar hukum perbankan Universitas Islam Indonesia (UII) Surah Winarni menyebut pihak di luar bank tak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan. "Yang bisa diperkarakan dengan UU Perbankan hanya direksi, komisaris, pegawai, karyawan bank, dan pihak terafiliasi. Orang luar bank tidak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan," kata Surah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (27/9).
Surah mengakui, bank harus benar-benar menerapkan asas prudential banking alias kehati-hatian dalam mengelola resiko usaha. Antara lain memastikan bahwa debitur mampu mengembalikan hutang, adanya agunan, dan hutang digunakan untuk usaha yang berprospek. Apabila tidak menerapkan itu, kata dia, bank bisa diperkarakan dengan UU Perbankan.
Namun, kata Surah, asas prudential banking hanya mengikat orang dalam bank. Meskipun terjadi kredit macet, yang diperkarakan bukan debitur. Justru pihak bank yang akan dijerat UU Perbankan karena dianggap lalai dalam menyeleksi para calon debitur. "Mungkin dengan KUHP orang luar tetap bisa dipidana, tapi tidak dengan UU Perbankan," katanya.
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Darmizal: Judi Online Harus Ditangani Tuntas dan Menyeluruh
Selasa, 18 Juni 2024 – 11:06 WIB - Sosial
Innalillahi, Pejabat PLN Meninggal saat Jalani Ibadah Haji
Selasa, 18 Juni 2024 – 11:05 WIB - Hukum
Eks Penyidik KPK Meyakini Harun Masiku Segera Ditangkap
Selasa, 18 Juni 2024 – 10:55 WIB - Humaniora
J99 Corp Salurkan Lebih dari 14 Ton Daging Kurban, PKL hingga Ojol Terima
Selasa, 18 Juni 2024 – 10:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PP Manajemen ASN Molor, Honorer Tinggal 6 Bulan Lagi, Serius Enggak sih?
Selasa, 18 Juni 2024 – 07:01 WIB - Bengkulu
Kapan Pendaftaran CPNS & PPPK 2024? Pak Wahyu Bilang Begini
Selasa, 18 Juni 2024 – 07:18 WIB - Dahlan Iskan
Tambang Saham
Selasa, 18 Juni 2024 – 07:07 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 18 Juni 2024
Selasa, 18 Juni 2024 – 08:04 WIB - Kriminal
Pergi ke Warung Remang-Remang, Pria di Rohil Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sumur
Selasa, 18 Juni 2024 – 09:47 WIB