Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Selasa, 28 September 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan saksi ahli. Pakar hukum perbankan Universitas Islam Indonesia (UII) Surah Winarni menyebut pihak di luar bank tak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan. "Yang bisa diperkarakan dengan UU Perbankan hanya direksi, komisaris, pegawai, karyawan bank, dan pihak terafiliasi. Orang luar bank tidak bisa diperkarakan dengan UU Perbankan," kata Surah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (27/9).
Surah mengakui, bank harus benar-benar menerapkan asas prudential banking alias kehati-hatian dalam mengelola resiko usaha. Antara lain memastikan bahwa debitur mampu mengembalikan hutang, adanya agunan, dan hutang digunakan untuk usaha yang berprospek. Apabila tidak menerapkan itu, kata dia, bank bisa diperkarakan dengan UU Perbankan.
Namun, kata Surah, asas prudential banking hanya mengikat orang dalam bank. Meskipun terjadi kredit macet, yang diperkarakan bukan debitur. Justru pihak bank yang akan dijerat UU Perbankan karena dianggap lalai dalam menyeleksi para calon debitur. "Mungkin dengan KUHP orang luar tetap bisa dipidana, tapi tidak dengan UU Perbankan," katanya.
JAKARTA - Terdakwa kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century Franky Ongkowardojo dan Muhammad Misbakhun kembali diuntungkan dengan keterangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Sosial
Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
Jumat, 15 November 2024 – 11:53 WIB - Humaniora
Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
Jumat, 15 November 2024 – 11:25 WIB - Istana
Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
Jumat, 15 November 2024 – 10:39 WIB - Hukum
Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
Jumat, 15 November 2024 – 10:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Jumat, 15 November 2024 – 08:13 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
Jumat, 15 November 2024 – 09:31 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
Jumat, 15 November 2024 – 08:30 WIB