Misbakhun Tak Bisa Dijerat dengan UU Perbankan
Selasa, 28 September 2010 – 05:50 WIB
Kesaksian Surah berpotensi mengurangi dakwaan Misbakhun. Sebab, dari tiga dakwaan, satu dakwaan didasarkan pada Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. Yakni, dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank. Dia diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.
Sedangkan dua dakwaan lainnya didalilkan pada KUHP pasal 264 ayat 2 dengan hukuman maksimal delapan tahun. Dia didakwa memakai surat kredit atau surat dagang palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Selain itu, dia juga didakwa KUHP pasal 263 ayat 1 dengan tuduhan membuat surat palsu dan memakainya, atau menyuruh orang lain memakainya. Pasal ini memberi ancaman penjara paling lama enam tahun. (aga)