Misbakhun Tunda Gugat Polri
Rabu, 28 April 2010 – 21:07 WIB
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan. Pasal ini dikenakan mengingat penyidik mempersoalkan seperangkat dokumen penunjang pengajuan LC yang diduga palsu. Di mana kasus ini sendiri bermula ketika PT Selalang Prima Internasional tempat Misbakhun menjabat komisaris, mengajukan permohonan LC kepada Bank Century senilai USD22,5 juta pada 22 November 2007 untuk keperluan impor. Saat itu PT SPI, menjaminkan surat deposito senilai USD4,5 juta sebagai syarat.
Permasalahannya muncul ketika penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pengucuran dana itu mengingat impor yang digunakan sebagai alasan permohonan Lc diduga tak pernah terjadi. Selain itu, dokumen deposito itu disebut penyidik baru dibuat tanggal 27 November 2007, setelah dana teresbut cair. Tersebutlah dalam proses itu ada dokumen yang diduga dipalsukan, untuk menyedot dana segar dari Bank Century yang sedang sakit melalui LC itu.(zul/jpnn)