Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
Selasa, 22 Oktober 2024 – 17:11 WIB
"Peristiwa ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapat 15 luka tusukan. Dalam perspektif pelaku kejahatan cukup sadis," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.(mcr5/jpnn)