Misteri Penghapusan Pelajaran TIK di Kurikulum 2013
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:41 WIB
Tentu saja, lanjut Abduh, untuk pembekalan ketiga hal mendasar itu, mau tidak mau akan melibatkan bagaimana gurunya mengajar. Ia lantas menyebut dalam UU Sisdiknas, bahwa dalam UU itu guru ditempatkan sebagai fasilitator. Artinya, guru harus mampu menciptakan suasana proses pembelajaran agar siswa aktif mengembangkan dirinya. Ini pembelajaran active learning. Tetapi, praktiknya memang belum sepenuhnya dilakukan.
’’Inilah yang menurut saya harus menjadi fokus perhatian profesionalisme guru bagi pemerintah. Tapi sampai hari ini proyek-proyek profesionalisme guru baru sibuk menguji kompetisi awal, kompetensi akhir, memetakan, tapi sampai kapan akan terimplementasi dalam dunia pendidikan saya belum tahu,’’ ujarnya.
:vid="8353"