Misteri Vaksinasi Gotong Royong
Oleh Tjipta Lesmana*Setelah 28 Mei 2021, Vaksinasi Gotong Royong untuk karyawan perusahaan dan usaha kecil berjalan terus. Program itu pernah digelar di Gelora Bung Karno.
Namun, awal pekan ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru tentang vaksin berbayar itu. Siapa saja bisa mengakses Vaksinasi Gotong Royong dengan membayar tarif paling tinggi Rp 879.140 untuk dua kali suntikan.
Tujuan Vaksinasi Gotong Royong ialah membantu pemerintah mencapai target vaksinasi nasional 5 juta dosis per hari. Mereka yang ingin menghindari antrean panjang dalam mengakses vaksin juga bisa memilih Vaksinasi Gotong Royong.
Menurut Kemenkes, masih cukup banyak orang asing atau pekerja daeri negeri lain di negara kita yang belum divaksin. Nah untuk mempermudah akses mendapatkan vaksin, mereka dipersilakan mengambil Vaksinasi Gotong Royong.
Namun, kini tujuan Vaksinasi Gotong Royong GR tampaknya melebar, berbeda dengan tujuan semula yang eksklusif untuk karyawan perusahaan dan usaha mikro.
Maka aturan yang melandasi Vaksinasi Gotong Royong pun diubah: dari Permenkes No 10 tahun 2021 menjadi Permenkes No 19 tahun 2021. Tidak heran, diskusi panas tentang Vaksinasi Gotong Royong di media massa dan media sosial pun bergulir lagi.
Kepala Program Imunisasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Dr Ann Lindstrand mengkritik kebijakan vaksinasi berbayar di Indonesia pada masa pandemi Covid -19. Menurutnya, kebijakan itu bisa menimbulkan masalah etika dan mempersempit akses masyarakat terhadap vaksinasi.
Presiden Jokowi pada 16 Desember 2020 menyatakan seluruh rakyat Indonesia bisa mengakses vaksin secara gratis. Namun, akses itu menjadi berkurang ketika sebagian vaksin dialihkan kapada warga kita atau ekspatriat yang mampu membayar.