MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:52 WIB
Dalam jawabannya, kuasa hukum KPUD, Nur Alamsyah mengatakan, MK harus menolak materi permohonan penggugat. Alasannya, hal itu tidak terkait sengketa hasil penghitungan suara, tapi lebih ke persoalan di rangkaian tahapan pilkada. Bahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pun hanya berdasarkan asumsi-asumsi.
Akil Mochatr mengatakan, majelis hakim akan memanggil semua pihak terkait guna dimintai keterangan. "Agar semua jelas. Prinsipnya, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan," tegas Akil.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/12), dengan agenda menyerahkan daftar bukti dan saksi, yang dilanjutkan permintaan keterangan dari para saksi. Pihak KPUD sendiri menyatakan tidak akan menghadirkan saksi, tapi hanya menghadirkan pihak terkait. (sam/jpnn)