MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:52 WIB
"Tiga anggota KPUD membuat surat, dua anggota KPUD juga membuat surat. Nanti akan kita panggil semua untuk didengar keterangannya. Sekarang yang empat sudah hadir, duduknya pun tidak berbaur ya," ucap Akil Mochtar sembari tersenyum.
Dalam sidang Rabu (3/12), pihak pemohon menyampaikan pokok-pokok materi gugatan. Antara lain, adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091. MK diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput tentang penetapan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Torang Lumban Tobing. SK tersebut hanya disetujui 2 anggota KPUD, sedang yang 3 menolak.