Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Akui Anak di Luar Nikah

Ayah Biologis, Wajib Menafkahi Anaknya

Sabtu, 18 Februari 2012 – 04:29 WIB
MK Akui Anak di Luar Nikah - JPNN.COM
Dengan putusan tersebut, maka setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan harus mendapatkan hak layaknya seoarang yang memiliki keterikatan administrasi pada umumnya. Yaitu berhak mendapat pengakuan dari negara berupa akta kelahiran. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan nafkah baik lahir maupun bathin dari laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mengemukakan pendapat berbeda (concuring opinion) dalam putusan tersebut. Menurutnya, dalam Pasal itu berpotensi merugikan anak. Sebab, keberadaan pasal itu justru menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak kandungnya. Padahal anak tidak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya.

”Padahal, hukum negara maupun hukum agama tidak mengenal konsep anak harus ikut menanggung sanksi akibat tindakan dosa turunan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya tersebut. Artinya, kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU itu semestinya risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut," bebernya.

Selain itu, kata Maria, melihat masyarakat yang masih berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga selalu merujuk pada pengertian keluarga batin atau keluarga elementer. Yaitu suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. "Kelengkapan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya akan memberikan stigma negatif," ujarnya.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News