MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:34 WIB
Menurut Achmad Sodiki, semestinya permohonan pemohon dikabulkan. Pasalnya, monopoli penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.
Uji Materi atas UU ini sendiri diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dengan sejumlah elemen lainnya seperti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28), Media Link dan LBH Pers. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) ini menganggap kepemilikan lembaga penyiaran yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu akan merugikan publik. KIDP juga ingin memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik.(gir/jpnn)