MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU Penyiaran yang diuji dan akhirnya ditolak MK itu adalah Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta.
Para hakim MK menilai bahwa , pembatasan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002, maupun pemaknaannya dalam Peraturan Pemerintah, telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Terkait kekhawatiran para pemohon terhadap pemusatan kepemilikan LPS yang dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keragaman materi penyiaran sehingga mengancam demokrasi penyiaran, MK juga menilainya tidak beralasan.
MK memastikan, UU Penyiaran telah memberikan pintu bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika ada program siaran yang dianggap merugikan masyarakat/individu. Selain itu ketentuan mengenai substansi program, termasuk komposisi program yang harus dipatuhi oleh LPS untuk menjamin adanya keragaman materi penyiaran (diversity of content) serta kewenangan KPI untuk mengawasi serta menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut, juga telah jelas diatur baik dalam UU 32/2002 maupun dalam PP 50/2005.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:19 WIB - Humaniora
Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:21 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB