MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU Penyiaran yang diuji dan akhirnya ditolak MK itu adalah Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta.
Para hakim MK menilai bahwa , pembatasan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002, maupun pemaknaannya dalam Peraturan Pemerintah, telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Terkait kekhawatiran para pemohon terhadap pemusatan kepemilikan LPS yang dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keragaman materi penyiaran sehingga mengancam demokrasi penyiaran, MK juga menilainya tidak beralasan.
MK memastikan, UU Penyiaran telah memberikan pintu bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika ada program siaran yang dianggap merugikan masyarakat/individu. Selain itu ketentuan mengenai substansi program, termasuk komposisi program yang harus dipatuhi oleh LPS untuk menjamin adanya keragaman materi penyiaran (diversity of content) serta kewenangan KPI untuk mengawasi serta menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut, juga telah jelas diatur baik dalam UU 32/2002 maupun dalam PP 50/2005.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:50 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB - Humaniora
Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:56 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah
Jumat, 04 Oktober 2024 – 23:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:47 WIB - All Sport
8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:12 WIB - Humaniora
Bang Edi Puji Langkah Kapolri Beri Anugerah Tertinggi Pada Panglima TNI
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:32 WIB - Jateng Terkini
Pemkot Semarang Buka Seleksi PPPK 2024, Tersedia 2.654 Formasi
Jumat, 04 Oktober 2024 – 22:35 WIB - Humaniora
FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 00:15 WIB