MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU Penyiaran yang diuji dan akhirnya ditolak MK itu adalah Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta.
Para hakim MK menilai bahwa , pembatasan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002, maupun pemaknaannya dalam Peraturan Pemerintah, telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Terkait kekhawatiran para pemohon terhadap pemusatan kepemilikan LPS yang dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keragaman materi penyiaran sehingga mengancam demokrasi penyiaran, MK juga menilainya tidak beralasan.
MK memastikan, UU Penyiaran telah memberikan pintu bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika ada program siaran yang dianggap merugikan masyarakat/individu. Selain itu ketentuan mengenai substansi program, termasuk komposisi program yang harus dipatuhi oleh LPS untuk menjamin adanya keragaman materi penyiaran (diversity of content) serta kewenangan KPI untuk mengawasi serta menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut, juga telah jelas diatur baik dalam UU 32/2002 maupun dalam PP 50/2005.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
Selasa, 26 November 2024 – 11:34 WIB - Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Humaniora
Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
Selasa, 26 November 2024 – 10:04 WIB - Humaniora
Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
Selasa, 26 November 2024 – 10:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
Selasa, 26 November 2024 – 07:18 WIB - Politik
Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Selasa, 26 November 2024 – 07:30 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB