MK Anggap Rekonstruksi tak Perlu
Senin, 25 Juli 2011 – 19:25 WIB
Hanya saja, Akil berpendapat, rekonstruksi kronologis keluarnya surat palsu sebetulnya tidak perlu dilakukan. Sebab, cukup mudah menentukan tersangka dan aktor intelektual pembuat surat palsu tersebut. Namun, karena kasus ini ramai di media massa dan publik, mendorong Polri harus menggelar rekonstruksi.
“Kalau kasus ini (pemalsuan surat putusam MK, red) gak perlu direkontruksi, yang harus direkonstruksi itu kasus pembunuhan saja,” ujar Akil.