Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan

Rabu, 12 Januari 2011 – 20:42 WIB
MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan - JPNN.COM
JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat di pasal 184 ayat (4) UU yang dikenal dengan MD3 itu bakal membuka pintu pemakzulan. Titik tolaknya untuk menggelnidingkaa pemakzulan adalah melalui kasus Century.

Kepada wartawan usai menghadiri sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi UU MD3, Rabu (12/1), Maqdir menyatakan, fraksi pemilik kursi mayoritas di DPR tidak serta-merta bisa menghambat usul penggunaan hak menyatakan pendapat. Karenanya Maqdir pun tak menampik kemungkinan kasus Century bisa berlanjut dari sekedar menyatakan pendapat menjadi usul pemakzulan.

"Andikata kita lihat kasus Century bisa 2/3 dari 2/3 (anggota DPR yang hadir di paripurna setuju), saya kira itu bisa  mendekati itu," ucap Maqdir. 

Menurutnya, dari hak menyatakan pendapat itulah bisa bergulir menuju pemakzulan. "Kalau misalnya memang bisa dilihat ada impeachment (pemakzulan), itu kemungkinannya jauh lebih besar terjadi  daripada dengan UU MD3 yang kemarin (sebelum pasal 184 ayat (4) dibatalkan MK)," ulas Maqdir.

JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News