MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Kamis, 02 September 2010 – 19:44 WIB
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara diseluruh TPS di kecamatan Wori,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.
Diketahui, keputusan MK sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Wori agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS kecamatan. Rekomendasi itu sendiri keluar secara dipicu adanya keberatan dan berbagai pelanggaran yang disampaikan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Wori.
Meski telah keluar rekomendasi dari Panwas, namun KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Atas keluarnya keputusan MK tersebut, komisioner KPU setempat mau tidak mau harus menjalankan perintah MK.