MK Batalkan Keharusan KPU Laksanakan Hasil Konsultasi dengan DPR, Ini Alasannya
Senin, 10 Juli 2017 – 21:44 WIB
Sebelumnya KPU mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK Oktober 2016 lalu. Uji materi dilakukan karena menilai keharusan KPU melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR telah menganggu prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)