MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga survei kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal mengenai pembatasan waktu pengumuman survei dan quick count hasil pemungutan suara pemilu legislatif.
Hal ini ditetapkan MK dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakat, DPD, dan DPRD, Kamis (3/4).
Uji materi ini diajukan oleh pemohon Burhanuddin Muhtadi selaku direktur eksekutif PT Indikator Politik Indonesia dan Grace Natalie Louisa dari PT Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta.
Dengan putusan tersebut, kini lembaga survei dapat mengumumkan hasil survei pada masa minggu tenang. Lembaga survei juga dapat mengumumkan hasil perhitungan cepat tanpa batasan waktu.
Menurut MK, polling, survei maupun hitung cepat adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaraan negara termasuk pemilu. Maka, selama tidak bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, pengumuman hasil survei pada masa tenang tidak dapat dilarang.
Dalam putusannya, MK juga menilai bahwa tidak ada data akurat yang membuktikan pengumuman cepat dapat mengganggu ketertiban umum.
"Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun mengganggu ketertiban masyarakat sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi," demikian bunyi pertimbangan majelis MK seperti dikutip dari situs resmi MK.