MK Batalkan Pasal Pembatasan Pengumuman Survei dan Quick Count
Kamis, 03 April 2014 – 18:03 WIB
MK bahkan berpendapat banyak warga yang menunggu hasil quick count tersebut. Mahkamah menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi. (dil/jpnn)