MK Batalkan Pasal Penyadapan UU ITE
Jumat, 25 Februari 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik (ITE) berisi tata cara penyadapan diatur oleh pemerintah yang digugat Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi. Dalam sidang putusan, Kamis (24/2), Majelis Hakim menyimpulkan gugatan para pemohon tepat dan beralasan hukum. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD dalam amar putusanya. Selain itu, dalam amar putusanya, Mahkamah Konstitusi Menyatakan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan bahwa pasal 31 ayat 4 tidak berlaku lagi," tandas Mahfud.
Sebelum membacakan amar putusan, dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan MK sebelumnya tertanggal 19 Desember 2006 dan putusan tertanggal 30 Maret 2004 menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
"MK memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum MK pada putusan sebelumnya karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM. Di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan UU sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Muhamad Alim
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:33 WIB - Humaniora
PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:10 WIB - Humaniora
Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:02 WIB - Humaniora
Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:02 WIB - Dahlan Iskan
Sampit Bantul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 08:46 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Malut United dan Persita Menggebrak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:19 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Sabtu 4 Januari 2025, Berangkat dari Siang hingga Malam
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:16 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Era Baru Dimulai, Indonesia Tak Disebut
Sabtu, 04 Januari 2025 – 09:41 WIB