MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Senin, 31 Januari 2011 – 18:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang digelar Senin (31/1), MK berkesimpulan UU yang dibentuk dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon uji materi UU tentang Hak Angket adalah Bambang Supriyanto, Aryanti Artisari, Jose Dima Satria, serta Aristya Agung Setiawan yang mengaku sebagai simpatisan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. “Menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materil UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Sebelum putusan diucapkan, Mahkamah menguraikan pendapat dan pertimbangannya. Menurut mahkamah, para pemohon dalam permohonannya mempersoalkan dasar hukum pembentukan UU Nomor 6 Tahun 1954 yang didasarkan pada UUDS 1950. Padahal, UUDS 1950 sudah tidak berlaku.
Mahkamah juga berpendapat, adanya perbedaan ketentuan mengenai hak angket DPR yang diatur UU Nomor 6 Tahun 1954 dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Inknsistensi itu antara lain terlihat pada pasal 23 UU 6 Nomor Tahun 1954 yang menyebut bahwa segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Pada sidang putusan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
Senin, 29 April 2024 – 21:50 WIB - Pilpres
Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
Senin, 29 April 2024 – 21:13 WIB - Pilpres
Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
Senin, 29 April 2024 – 18:53 WIB - KPU
Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
Senin, 29 April 2024 – 17:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
Senin, 29 April 2024 – 18:16 WIB - Sepak Bola
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Struick
Senin, 29 April 2024 – 20:27 WIB - Sepak Bola
Mbak Ita Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 20:39 WIB - Sport
Persita vs Bali United: Laga Penentu Tuan Rumah, Teco Justru Kepikiran Persib
Senin, 29 April 2024 – 18:47 WIB - Sumsel
Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
Senin, 29 April 2024 – 18:50 WIB