MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Senin, 31 Januari 2011 – 18:00 WIB
Perbedaan lain adalah tentang batas waktu pelaporan pelaksanaan tugas angket. UU MD3 mengatur bahwa Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Selanjutnya, rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. "Namun UU 6/1954 tidak mengatur tentang batas waktu pelaporan pelaksanaan tugas angket," beber Mahkamah.
Dalam pertimbangan lainnya, Mahkamah juga melihat bahwa pembentukan UU Nomor 6 Tahun 1954 mengacu pada sistem pemerintahan parlementer berdasar UUDS 1950, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atau kepastian hukum terhadap panitia angket jikalau presiden membubarkan DPR.
“Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa kekuasaan dan pekerjaan panitia angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran DPR yang membentuknya, sampai DPR baru menentukan lain,” kata hakim MK, Akil Mochtar saat membcakan pertimbangan MK.