Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah

Rabu, 20 Juni 2012 – 21:01 WIB
MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini telah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar negeri. Menurut Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi, dengan adanya putusan MK itu siapapun yang sudah dicegah lebih dari setahun, maka terhitung sejak hari ini keputusan pencegahannya batal demi hukum.

"Siapapun yang sudah dicekal lebih dari setahun, maka dengan putusan MK itu surat cekalnya batal demi hukum," kata Yusril kepada JPNN, Rabu (20/6) petang.

Menurut Yusril, putusan MK itu memang tidak berlaku surut. Namun ia juga mengingatkan bahwa keputusan-keputusan tentang surat pencegahan terhadap seseorang yang sudah lebih dari setahun harus batal karena sudah ada putusan MK.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu membandingkan putusan MK tentang UU Keimigrasian dengan putusan uji materi UU Kejaksaan pada Agustus 2010. Meski putusan MK tidak berlaku surut, namun posisi Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung langsung dinyatakan ilegal begitu MK mengabulkan uji materi UU Kejaksaan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini telah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA