MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
Jumat, 16 Juli 2010 – 21:06 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan keputusan KPU Kobar tentang pasangan calon terpilih sudah sesuai aturan. Hakim MK, Akil Mochtar, membantah jika MK telah melebihi kewenangannya dalam memutus sengketa Pemilukada Kobar. Menurut Akil, putusan MK yang membatalkan pasangan calon pemenang Pemilukada bukan baru sekali saja. "Putusan seperti Kobar yang ketiga kalinya. Lantas kalau dituding bahwa MK melebih kewenangan, apa maksudnya?" ujar Akil saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sugianto dan Eko Soemarno, karena terbukti melakukan politik uang, intimidasi dan teror secara terstruktur dan terencana. Denggan putusan tersebut, MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang telah menetapkan pasangan yang diusung Partai Golkar, PDIP dan PAN itu sebagai pasangan calon terpilih.
Kontroversi bergulir karena MK dalam putusannya langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Pilkada
Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
Minggu, 24 November 2024 – 11:45 WIB - Pilkada
Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
Minggu, 24 November 2024 – 10:55 WIB - Pilkada
Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
Minggu, 24 November 2024 – 10:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Liga Inggris
Hasil Laga Manchester City Vs Tottenham Hotspur Bikin Gempar
Minggu, 24 November 2024 – 07:24 WIB