Sebelumnya anggota DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, menilai MK telah melebihi kewenangannya terkait putusan atas Pemilukada Kobar. Menurut Agun, MK juga tidak konsisten dalam memutus perkara sejenis yang terjadi di daerah lain.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang membatalkan