MK Beri Sinyal Kuat Menolak Permohonan PHPU Paslon 02
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mendiskualifikasikan atau menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2019 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, pada persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 14 Mei 2019.
Alasannya, menurut Petrus Selestinus, karena PHPU yang diajukan dengan 7 (tujuh) Petitum secara alternatif dimaksud, sama sekali tidak menggambarkan secara formal dan materiel substansi sengketa PHPU khususnya tentang "Hasil Penghitungan Suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon”. Artinya tidak memuat uraian Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon dengan Penghitungan Suara yang salah yang sudah ditetapkan oleh KPU RI atau Termohon.
BACA JUGA: Respons Hendardi Terhadap Langkah Polri Ungkap Aktor Kerusuhan 21-22 Mei
Menurut Petrus, pada kenyataannya, Paslon Nomor Urut 02 dalam uraian Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 2019, justru hanya mengangkat isu-isu pelanggaran yang menurutnya terjadi selama tahapan-tahapan Proses Pemilu 2019 dan meminta agar MK memeriksa dan mengadili dengan putusan yang mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
Padahal, UU Pemilu dan UU MK sudah mengatribusikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pelanggaran dan Proses Pemilu pada Bawaslu, KPU, GAKUMDU, PTUN dan MA. Sedangkan keberatan terhadap Penetapan Perolehan Hasil Pemilu sepenuhnya menjadi wewenang MK secara ‘dominus litis’.
Menurutnya, Paslon Nomor Urut 02 juga telah mengajukan Permohonan PHPU tanggal 10 Juni 2019, yang berisi "perbaikan" terhadap Permohonan PHPU tertanggal 24 Mei 2019, namun setelah diteliti secara cermat, ternyata format dan substansi PHPU Perbaikan yang diajukan bukan perbaikan terhadap Permohonan PHPU yang telah didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu, melainkan sebuah Permohonan PHPU dalam kemasan yang baru sama sekali, baik uraian tentang Positanya sebanyak 147 halaman (dari sebelumnya hanya 37 halaman) maupun butir-butir Petitumnya sebanyak 15 (lima belas) butir (dari sebelumnya hanya 7 (tujuh) butir.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan perbaikan Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 pada tanggal 10 Juni 2019, itu pun tanpa penjelasan bagian mana dari butir-butir Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang diperbaiki dan butir-butir mana yang tetap dipertahankan. Dengan demikian, format dan substansi Permohonan PHPU versi perbaikan yang diajukan tanggal 10 Juni 2019, harus dinyatakan sebagai Permohonan PHPU baru yang didaftarkan setelah lewat dari batas waktu 3 x 24 jam.
“Paslon Nomor Urut 02 harus dinyatakan "tidak mengajukan Permohonan PHPU yang berisi Keberatan terhadap Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu oleh KPU yang dianggap salah dan Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon sesuai dengan UU,” tegas Petrus Selestinus.