MK Beri Sinyal Kuat Menolak Permohonan PHPU Paslon 02
Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan Permohonan PHPU Perbaikan yang didaftarkan pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun substansinya memenuhi standar Permohonan PHPU yaitu "Keberatan terhadap selisih Penghitungan Suara yang ditetapkan oleh KPU adalah salah" dan "Penghitungan yang benar adalah Penghitungan menurut Pemohon", namun karena Perbaikan PHPU dimaksud diajukan dalam format sebagai Permohonan PHPU yang baru, tanpa menampilkan catatan tentang butir mana yang mengalami Perbaikan redaksional atau kesalahan pengetikan kata/kalimat, maka perbaikan dengan mengubah secara total Posita maupun Petitumnya, jelas menyalahi aturan. “Hal ini berimplikasi hukum didiskualifikasi Permohonan PHPU kedua-duanya oleh MK,” katanya.
Petrus menilai sikap Kepaniteraan MK yang menerima Permohonan PHPU Perbaikan dari Paslon Nomor Urut 02 dan menyatakan hanya dijadikan sebagai "lampiran" dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 2019, hal itu merupakan sinyal kuat bahwa MK melihat Paslon Nomor Urut 02 tidak sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk menempuh upaya hukum ke MK. Sebab, sejak awal konsepnya adalah menggunakan kekuatan people power guna mendapatkan kekuasaan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional ke MK.
“Ketidak seriusan itu pulalah mengakibatkan Permohonan PHPU yang dibuatpun amburadul dan formalistis. Oleh karena iut, sangat beralasan untuk didiskualifikasi pada sidang tanggal 14 Juni 2019 nanti,” katanya.(fri/jpnn)