MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
Jumat, 03 September 2010 – 21:42 WIB
Sebelumnya, akibat adanya konflik internal dualisme partai, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten TTS di dalam DCT dari parpol PPDI diajukan oleh pengurus parpol yang tak mempunyai kedudukan hukum sah. Akibat putusan MA tersebut, PPDI tidak memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten TTS.
Untuk diketahui, PPDI mempunyai hak satu kursi di parlemen Kabupaten TTS dan belum terisi hingga putusan MK dikeluarkan. Sefrith sendiri merupakan anggota DPC PPDI yang dianggap sah dan telah mengantungi dukungan dari DPP PPDI yang sah untuk dapat mengisi kekosongan kursi tersebut. Namun, untuk melakukan pengisian di parlemen, KPU setempat tetap berpegangan bahwa pergantian haruslah berasal dari DCT. Padahal, balon dari DCT PPDI sudah tidak sah di mata hukum.
Sementara menurut hakim MK, Ahmad Fadhil Sumadi, ketentuan pasal 218 (3) UU 10/2008 terkait frasa ‘Daftar Calon Tetap’ menimbulkan kekosongan dan ketidak pastian hukum. Apalagi, ketika seluruh nama dalam DCT sudah tidak ada karena sudah diberhentikan keanggotaannya seperti kasus Sefrith.